Pengurus Harian LSP UIN Sunan Kalijaga Gelar Rapat Koordinasi: Bahas Penguatan Sistem Sertifikasi Profesi
Pengurus Harian LSP UIN Sunan Kalijaga Gelar Rapat Koordinasi
Yogyakarta, Senin, 24 Maret 2024. – Bertempat di Kantor LSP UIN Sunan Kalijaga, Pengurus Harian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UIN Sunan Kalijaga periode 2024 dan periode 2025-2028 menggelar rapat koordinasi pada Senin, 24 Maret 2024. Rapat ini bertujuan untuk membahas berbagai agenda strategis dalam rangka memperkuat sistem sertifikasi profesi di lingkungan UIN Sunan Kalijaga. Rapat koordinasi ini juga sekaligus merupakan momen serah terima peran, fungsi dan tugas kepengelolaan LSP dari pengelola lama ke pengelola baru. Hadir dalam rapat koordinasi pengurus harian LSP periode 2024, Jauhar Faradis, S.H.I., M.A. dan Prof. Dr. Hj. Sri Harini, M.Si., dan pengurus harian LSP periode 2025-2028 Dr. H. Sabarudin, M.Si, Dr. H. Zamakhsari, M.Pd., Dr. Muryanti, M.A. dan Hendra Hidayat, S.T.
Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa langkah penting yang akan segera ditindaklanjuti, di antaranya:
- Pengajuan SK Dewan Pengarah
LSP akan mengajukan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengarah kepada Rektor, yang terdiri dari Rektor dan para Wakil Rektor. Hal ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan kebijakan sertifikasi profesi di UIN Sunan Kalijaga. - SK Penandatangan Sertifikat
LSP juga akan mengajukan SK kepada Rektor terkait penandatangan sertifikat, yang akan mencantumkan Ketua LSP dan Kepala Pusat Sertifikasi sebagai pihak berwenang dalam proses penerbitan sertifikat. - Revisi Sistem BNSP
LSP akan melakukan revisi sistem BNSP dengan memasukkan data terbaru guna memastikan keakuratan informasi dalam sistem sertifikasi. - Penyusunan MUK Versi 2023
LSP akan menyusun Materi Uji Kompetensi (MUK) versi 2023 sesuai dengan skema sertifikasi yang dimiliki oleh LSP UIN Sunan Kalijaga. - Revisi dan Pengembangan Skema Sertifikasi
Untuk meningkatkan kualitas skema sertifikasi, LSP akan: a. Melakukan revisi dan menyusun skema baru. b. Mengajukan skema yang telah direvisi ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk verifikasi. - Perpanjangan Lisensi LSP
LSP akan mengajukan perpanjangan lisensi dengan tahapan sebagai berikut: a. Pembuatan 40 folder dokumen dalam bentuk hardcopy dan softcopy. b. Pengajuan resmi perpanjangan lisensi ke BNSP. c. Pelaksanaan full assessment oleh BNSP. d. Pelaksanaan witness oleh BNSP. e. Target pelaksanaan full assessment dan witness pada Oktober-November 2025. - Persiapan RCC untuk Asesor
Masa berlaku asesor periode pertama akan habis pada Mei 2026. Oleh karena itu, persiapan Recognition of Current Competency (RCC) harus dilakukan maksimal tiga bulan sebelum masa berakhir. - Uji Kompetensi Asesor
LSP akan menyelenggarakan uji kompetensi bagi seluruh asesor guna memastikan kelayakan dan kualitas mereka dalam proses sertifikasi. - Pengembangan Website LSP
Website resmi LSP UIN Sunan Kalijaga akan segera diperbarui. Dalam pembaruan ini, website diharapkan minimal dapat memuat berita seputar LSP dan menyediakan aplikasi online untuk proses uji kompetensi secara paperless.
Dengan berbagai langkah strategis ini, LSP UIN Sunan Kalijaga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi profesi dan memastikan sistem sertifikasi berjalan dengan baik sesuai standar nasional. Rapat ini juga menjadi langkah awal dalam mewujudkan sertifikasi profesi yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
(Sabarudin, Zamaksari, Muryanti)